Bank DKI-Kejari Jakpus Tanda Tangani MoU Penanganan Masalah Hukum
PT Bank DKI dan Kejaksaan Negeri (Kejari)
Jakarta Pusat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.Penandatanganan MoU ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bank DKI dalam penerapan tata kelola perusahaan, khususnya penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara
Direktur Kepatuhan Bank DKI, Budi Mulyo Utomo mengatakan MoU atau kesepakatan bersama tersebut jangka waktunya satu tahu. Sedangkan cakupan kesepakatannya berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dibidang perdata, dan tata usaha negara.
“Penandatanganan MoU ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bank DKI dalam penerapan tata kelola perusahaan, khususnya penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara,” ujarnya, Selasa (20/03).
Dinas PE-Kejati DKI MoU Penanganan Masalah HukumBudi menjelaskan, sebagai lembaga keuangan yang terpercaya, Bank DKI mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan, dan ketentuan yang berlaku. Pesatnya persaingan bisnis perbankan yang didorong dengan tingginya kebutuhan masyarakat, menuntut industri ini untuk memberikan pelayanan yang baik dengan tetap memperhatikan penegakan hukum.
"Melalui penandatanganan ini diharapkan dapat meningkatkan efektifitas kerja sama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi PT Bank DKI baik di dalam maupun di luar pengadilan agar semua tetap berjalan pada koridor yang berlaku," jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kuntadi mengatakan dirinya mengapresiasi Bank DKI yang telah memberikan kepercayaan kepada institusi kejaksaan. Setelah penandatanganan kesepakatan tersebut, pihaknya siap memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum kepada Bank DKI.
“Harapannya, pelaksanaan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat," tandasnya.